A. Definisi Fiqh
Fiqh adalah produk dari Islam sendiri yang telah disepakati oleh ulama dari berbagai madzhab. Objek dari kajian fiqh ialah membahas segala perbuatan dan ucapan manusia terkait dengan hal ibadah, muamalah, pidana atau bergagai macam tindakan yang kesemuanya itu memiliki hukum dasar dalam syariat Islam. Secara bahasa fiqh berarti pengetahuan tentang hukum-hukum syara’ yang praktis yang di ambil dari dalil secara terperinci.
Berdasarkan kesepakatan ulama bahwa dalil-dalil yang diperbolehkan dijadikan sebagai dasar hukum atas dasar empat sumber: al-Qur’an, Hadis, Ijma’ dan Qiyas, namun sumber utamanya ialah al-Qur’an dan Hadis. Oleh sebab itu para ulama telah membahas terhadap masing-masing dalil dan argumen yang diambil sebagai hujjah terhadap manusia dan sumber syariat yang harus diikuti ketetapannya dalam menggunakan dalil, macam-macamnya yang bersifat umum dan dalalah yang ditunjuk oleh masing-masing dalil berupa hukum syara’ yang bersifat umum.
Fiqh memiliki objek kajian terhadap seseorang mukallaf (orang yang dianggap berakal dan sudah baligh) dengan tujuan untuk menerapkan hukum-hukum syariat terhadap ucapan dan perbuatan manusia agar manusia itu sendiri dapat mengetahui hukum syara atas apa yang telah dan akan dilakukannya yang berasal dari dirinya sendiri.
B. Perkembangan Fiqh
1) Perkembangan fiqh berjalan sesuai dengan laju kehidupan manusia sebagai pemeluk agama Islam. Hukum amaliyah pada masa Rasulullah berasal dari al-Qur’an dari berbagai hukum yang keluar dari rasulullah dengan suatu fatwa terhadap suatu kasus atau suatu putusan atas persengketaan yang menjadi jawaban dari suatu pertanyaan. Gabungan hukum pada periode pertama terbentuk atas hukum-hukum Allah dan rasulNya melalui al-Quran dan Hadis.
2) Kemudian periode kedua, tepatnya pada masa sahabat muncullah berbagai permasalahan yang baru yang mana pada masa Nabi sendiri belum ada. Maka dalam pengambilan hukum ini mereka para mujtahid berijtihad untuk memberikan putusan fatwa dan menggabungkan ijtihad dari hukum yang pertama. Maka dapat dismipulkan bahwa kompilasi dari hukum fiqh itu terbentuk dari hukum Allah dan RasulNya, kemudian fatwa dan putusan dari para sahabat. Yang mana sumbernya adalah al-Qur’an dan hadis dan ijtihadi para sahabat.
Pada kedua periode tersebut hukum-hukum syariat belum terkondifikasi dan belum ada penetapan suatu hukum atas kasus berupa pengaindaian melainkan hanya kasus yang benar-benar telah terjadi. Hukum ini belum bisa dikatakan ilmiyah karna hanya sebagai penyelesaian secara dadakan. Dan kompilasi ini belum bisa dikatakan sebagai ilmu fiqh dan tokoh-tokoh kalangan sahabat belum bisa dikatakan sebagai fuqaha.
3) Namun kemudian pada masa berikutnya ketika Islam meluas dan banyak dari orang-orang di luar Arab memeluk agama Islam kira-kira abad kedua dan ketiga hijriyah atau pada masa Tabi’in dan Tabi’it Tabi’in serta mara imam mujtahid. Barulah kaum muslim dihadapkan dengan permasalahan-permasalahan yang baru lagi.
Adanya permasalahan-permasalahan baru menuntut para ulama untuk melakukan kajian dan memunculkan beragam teori dan intelektualitas yang membuat para mujtahid membuka pengkajian analisis yang menjadikan objek kajian semakin luas dan mulai ditetapkan pula hukum untuk permasalahan berupa pengandaian. Kemudian hukum ini terkompilasi dari hukum Allah dan RasulNya, putusan para sahabat, dan para mujtahid. Sedang hukumnya ialah bersumber pada al-Qur’an, Hadis, ijtihad para sahabat dan para imam mujtahid. Pada periode inilah kemudian fiqh bekembang dan memiliki kerangka ilmiah, karena pada masa ini telah dilengkapi atas dalil-dalil, ilatnya, dan prinsip-prinsip umum yang bercabang yang berasal darinya. Pada periode ini juga barulah kemudian muncul istilah fuqaha’ dan fiqh yang dapat dinamakan sebagai ilmu.
Di antara dari berbagai kodifikasi hukum pertama kali kita kenal yang sampai kepada kita ialah kitab Muwatha’ karya Imam Malik bin Anas. Dalam kitabnya ini ia menghimpun hadis-hadis yang sahih yang ia ketahui, kemudian fatwa-fatwa para sahabat, tabi’in, tabi’it tabi’in atas permintaan khalifah Al-Manshur. Kitab ini merupakan karya yang sekaligus mencakup hadis dan fiqh dan menjadi asas fiqh dari golongan Hijaz. Selanjutnya pengikut Madzahab Hanafi mengkodifikasikan sejumlah kitab fiqh yang menjadi landasan kelompok dari Irak. Kemudian imam Muhammad bin Al-Hasan, bermadzhab Hanafi juga mengkodifikasikan beberapa kitab yang jelas dari periwayatan hadisnya yang dihimpun oleh Al-Hakim Asy-Syahid dari kitabnya Al-Kafi dan kemudian dikomentari oleh As-Sarkasi dalam kitabnya Al-Mabtsun, yang menjadi rujukan fiqh madzhab Hanafi. Selanjutnya Imam Muhammad bin Idris As-Syafi’i mendiktekan kitab Al-Umm di Mesir yang menjadi landasan fiqh bagi madzhab Syafi’i.
Demikian penjelasan singkat perkembangan ilmu fiqh dari masa pertama ialah masa Rasulullah SAW, masa kedua dan masa ketiga hingga menjadikan fiqh dikatakan sebagai produk ilmu. Dan semoga penjelasan singkat tersebut dapat menam,bah wawasan bagi kita.
Terima ksih atas info(perkembangan ilmu fiqh)-Nya